Pentingnya memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) terutama pada tender pemerinah dikarenakan sudah tercantum dalam dasar hukum yang mengacu pada:
- Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah j.o Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021. Kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dilakukan jika ada penyedia yang menawarkan produk yang nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat 21 Perusahaan (BMP) minimal 40% maka dianggap sebagai produk dalam negeri yang layak diberikan preferensi;
- Pasal 66 ayat (5) Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan bahwa: Pengadaan barang impor dapat dilakukan, dalam hal: a. barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri; atau b. volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan;
- Untuk sektor perindustrian, pengaturan tentang TKDN diatur lebih lanjut dalam Pasal 85, 86, 87, dan 88 UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian;
- Permen Perindustrian No. 16 Tahun 2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri;
- Permen Perindustrian No. 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Permenperin No. 54 Tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan Permenprin No. 5 Tahun 2017; dan
- Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
Untuk pemberdayaan industri dalam negeri, pemerintah perlu meningkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Hal tersebut perlu dukungan semua pihak, terutama dari perangkat hukum yang bersifat wajib. Oleh karenanya, beberapa peraturan telah diterbitkan dan mewajibkan penggunaan produk dalam negeri digunakan oleh:
- K/L/D/I apabila sumber pembiayaannya berasal dari APBN, APBD termasuk pinjaman atau hibah dari dalam negeri (DN) atau luar negeri (LN);
- BUMN, BUMD, Swasta yang pembiayaannya berasal dari APBN, APBD dan/atau melalui pola kerjasama antara Pemerintah dengan swasta dan/atau mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.
Sertifikat TKDN sangat krusial untuk dimiliki karena pemilihan suatu produk akan diprioritaskan jika memiliki nilai TKDN dengan penjelasan sebagai berikut:
Suatu produk DIWAJIBKAN untuk dipilih jika TKDN + BMP >= 40% dan TKDN >=25%
Suatu produk DIMAKSIMALKAN untuk dipilih jika TKDN + BMP < 40% dan TKDN >=15%
Suatu produk DIBERDAYAKAN untuk dipilih jika TKDN < 15% dan TKDN >= 10%
Lalu, apakah perlu nilai TKDN suatu produk (Barang/Jasa atau gabungan antara Barang dan Jasa) perlu untuk mencapai angka 40% agar wajib dipilh? Jawabannya adalah tidak. Tidak perlu, karena masing-masing industri memiliki nilai rata-rata keluaran TKDN yang berbeda tergantung dari kemampuan pengadaan sumber daya lokal terutama bahan baku/material yang dipakai dalam komponen inti. Namun, perhitungan TKDN dapat dimaksimalkan untuk menjadi tinggi jika menggunakan supply chain yang berasal dari industri lokal yang berkembang di Indonesia.